JURNAL PALOPO – Serah terima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 telah dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021.
PPUK diserahkan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Penyerahan PPUK Ivermectin tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok 29 Juni, Perhatikan dan Lengkapi Syaratnya
Menteri BUMN itu menyampaikan apresiasi besarnya terhadap kerja sama yang telah dibangun demi mencari solusi untuk melawan Covid-19.
“Pemerintah akan berusaha agar masyarakat dapat memperoleh terapi murah,” kata Erick Thohir, dikutip jurnalpalopo.pikiran-rakyat.com dari website BPOM pada 29 Juni 2021.
Erick berkata bahwa di tengah kondisi yang sudah memasuki masa kritis ini, ketersediaan obat penanggulangan Covid-19 sangat diperlukan.
“Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk (Ivermectin). Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksinasi Covid-19 Siap Kena Denda