BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Erick Thohir: Masyarakat Dapat Peroleh Terapi Murah

- 29 Juni 2021, 15:50 WIB
BPOM Serahkan PPUK Ivermectin yang Disaksikan Langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir/Website Resmi/BPOM/
BPOM Serahkan PPUK Ivermectin yang Disaksikan Langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir/Website Resmi/BPOM/ /

BPOM mengizinkan uji klinik Ivermectin yang diketahui merupakan obat cacing tersebut untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak.

Ivermectin diduga telah terbukti dapat mengobati Covid-19 di sejumlah negara seperti India, Ceko, dan Slovakia.

Tetapi penggunaannya hanya sebatas dalam kerangka uji klinik yang sesuai dengan rekomendasi dari WHO.

Agar dapat membuktikannya lebih akurat, BPOM pun melakukan uji klinik di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan yang dilaksanakan di delapan rumah sakit di antaranya yaitu:

Baca Juga: Liza Putri Noviana, Relawan Nakes Wisma Atlet yang Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

  • Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta
  • RSUP Prof. Sulianti Saroso, Jakarta
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak
  • RSUP H. Adam Malik, Medan
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta
  • Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta
  • RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta
  • Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta

Perizinan uji klinik Ivermectin berdasarkan atas beberapa pertimbangan yang ditekankan pada data keamanan Ivermectin yang digunakan sesuai batas ketentuan.

Ivermectin juga dapat digunakan bersamaan dengan obat standar Covid-19 lainnya yang tentunya menjamin keselamatan peserta uji klinik.

Prof. Dr. Pratiwi Sudarsono menyebut uji klinik Ivermectin akan dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan sampai sedang.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan

Kepala BPOM sangat menghimbau masyarakat agar mengonsumsi Ivermectin dengan resep dokter.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah