Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksinasi Covid-19 Siap Kena Denda

- 28 Juni 2021, 18:55 WIB
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksinasi Covid-19 Siap Kena Denda
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksinasi Covid-19 Siap Kena Denda /Instagram @jokowi/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia.

Di dalam Pasal 13A ayat (1), disebutkan bahwa Kementrian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Shihab Ajak Jamaahnya Serbu Istana dan Lengserkan Presiden Jokowi

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana pendataan yang dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” kutipan Pasal 13A ayat (2) dan (3).

Selanjutnya dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini juga mengatur, tentang sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Hal ini tercantum pada Ayat (4) Pasal 13 A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah