BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair di Tahun 2021, Begini Cara dan Syaratnya

- 16 Mei 2021, 23:53 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

JURNAL PALOPO - Kabar baik, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair kembali dan dijadwalkan di tahun 2021 ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki gaji di bawah lima juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pengajuan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Bantuan ini dikhususkan bagi para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun harus sabar-sabar sampai proses pengajuan tersebut di setujui.

Jika pengajuan disetujui, Kementerian Keuangan akan memberi kabar kepada BPJS, bahwa bantuan segera di cairkan pada bulan Juni mendatang.

Adapun persiapan dari bantuan tersebut dikabarkan sudah 98,89 persen. Itu menandakan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak lama lagi.

Masih sama di tahun 2020, bantuan ini salah satu penanganan bagi para pekerja yang terdampak dari pandemi Covid-19, sekaligus dengan gaji di bawah 5 juta.

Baca Juga: Fakta Sejarah: Israel Buat Palestina jadi Pribumi yang Tersiksa di Tanah Sendiri

Untuk mengetahui apakah Anda menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagai berikut.

- Silahkan mengunjungi web resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

-Kemudian klik Daftar bagian pojok kanan

- Jika belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu dengan klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jumlah ASN yang akan Direkrut Secara Nasional, Formasi Guru Terbanyak

-Jika sudah memiliki akun, silahkan masukkan akun Id dan password yang dimiliki. Lanjut mengisi formulir dengan lengkap.

- Akan tetapi sebelumnya harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening Anda Sendiri dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Sementara untuk syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Kecam Serangan Israel, Menlu Retno Marsudi: Indonesia akan Terus Bersama Palestina

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank aktif.

- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Itulah cara dan syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x