BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 Agustus 2020, 22:35 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

JURNALPALOPO.COM - Pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Saat ini pihaknya telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Menteri Ida mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Video: Air Terjun Sarambu Alla, Destinasi Wisata di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk", katanya.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida, usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, dikutip dari situs resmi Kemnaker.

Menaker juga kembali menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida.

Baca Juga: Paling Banyak Dialami Wanita, Kenali Penyebab dan Cara Mengobati Penyakit Migrain

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x