Erick Thohir : PNS-Pegawai BUMN tidak dapat Bantuan Rp600 Ribu

- 6 Agustus 2020, 19:37 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /

JURNALPALOPO.COM - Rencana santunan bagi para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta selama pandemi Corona, akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan.

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resminya, Kamis 6 Agustus 2020.

Sebanyak 13,8 juta tenaga kerja yang akan menerima bantuan tersebut. Namun hanya pegawai dengan kriteria non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Agustus 2020, Simak Fakta - Fakta Gaji ke- 13 yang Bakal Cair

Baca Juga: Menhan Prabowo jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik di Kabinet Indonesia Maju

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," katanya.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebutkan nama program ini adalah bantuan gaji tambahan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Ia mengatakan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Rp600 ribu ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Sebagai informasi, hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat konsumsi rumah tangga minus 5,51% di kuartal II-2020. 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x