BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 Agustus 2020, 22:35 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut Menteri Ida.

Seperti dikutip dari Portal Jember berjudul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus DipenuhiMenteri Ida menyatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida mengatakan bahwa mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Dynamite dan Terjemahan Indonesia

Menaker menjelaskan, pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V.

Sebelum pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Baca Juga: Ovi Rangkuti Tanggapi Kedekatan Anya Geraldine dengan Rizky Febian

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah