Bergaji dibawah Rp5 juta dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Bagaimana Caranya?

- 15 Agustus 2020, 18:39 WIB
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah.
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah. /

JURNALPALOPO.COM - Beberapa pekan lalu Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada beberapa segmen masyarakat.

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) guna menjaga daya beli di tengah pandemi COVID-19. Tapi bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Kelompok masyarakat yang akan mendapat BLT dari pemerintah antara lain pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan 12 juta UMKM.

Baca Juga: Khawatir Penyebaran Covid-19 Melalui Wisatawan, Erick Thohir : Ada Gas Ada Rem

Bantuan tersebut bernilai Rp600 ribu per bulan, dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Selain itu, ada pula kabar mengenai bantuan kredit khusus bagi pegawai korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha. 

Nah, bagaimanakah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Dilansir dari Warta Ekonomi berjudul Cara Umum Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, untuk bisa mendapat bantuan Rp600 ribu mulai September mendatang, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Rumah Sakit Siloam Rumah Sakit Siloam MRCCC Semanggi Agustus 2020

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x