1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda juga mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020. HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.
Baca Juga: Pegawai Non ASN dan BUMN dapat Bantuan Rp600, Bagaimana dengan Pekerja Informal?
3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang. Total anggarannya mencapai Rp22 triliun.
Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.
Contohnya, Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut, ada 4,3 juta nasabah BRI Simpedes yang berpeluang memperoleh bantuan Rp600 ribu. Sebab, mereka memiliki uang di bawah Rp2 juta di rekening. 1,1 juta di antaranya telah terverifikasi per Rabu 12 Agustus 2020.***