JURNALPALOPO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewakili Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 2021.
Hal tersebut dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.
Baca Juga: 2021 Kementerian PUPR Kalahkan Kementerian Pertahanan dalam hal Anggaran
Dilansir dari Warta Ekonomi sindikasi Sindonews berjudul Sabar Ya! Gaji PNS Tahun Depan Gak Naik, Nih..., Sri Mulyani mengatakan belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya. Namun pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji 13 dan THR sesuai dengan kebijakan depan.
Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapaykan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.
"Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid 19 dan reform bisnis tetap jalan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan belanja negara yang difokuskan di tahun 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021, belanja negara ditargetkan sebesar Rp 2.747,5 triliun.
Baca Juga: Napak Tilas Gerakan Pramuka di Indonesia, 59 tahun hingga Lahirnya Hari Tunas Gerakan Pramuka