Kemenkumham Sulsel Usulkan Beri Remisi kepada 4.757 orang dalam rangka HUT RI ke-75

- 14 Agustus 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Pexels/kindel-media/

JURNALPALOPO.COM - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan ribuan orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiurrahman mengatakan sebanyak 4 ribu lebih yang diusulkan.

"Untuk pengusulan narapidana yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 4.757 orang, " ujar Taufiqurrahman, di Makassar, Kamis.

Baca Juga: Napak Tilas Gerakan Pramuka di Indonesia, 59 tahun hingga Lahirnya Hari Tunas Gerakan Pramuka

Dia mengatakan usulan ribuan narapidana tersebut sudah diserahkan kepada Kemenkuham di pusat untuk ditindaklanjuti.

Dilansir dari Antara, beberapa yang merupakan warga binaan akan diberikan remisi Hari Kemerdekaan RI.

Ia menjelaskan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.749 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak delapan orang usai perayaan 17 Agustus.

Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995, pada pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga: I Wayan Koster Klaim Arak Bali dapat Sembuhkan Covid-19, Luhut: Yang Penting Kasus Turun

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan.

Indikator pemantauan seperti berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk napi anak selama tiga bulan terakhir.

Taufiqurrahman juga mengatakan sebanyak 9.240 orang yang tersebar di Rutan maupun Lapas se-Sulsel, dengan rincian narapidana sebanyak 7.005 orang, sedangkan tahanan (belum vonis) sebanyak 2.235 orang.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi disela pelaksanaan kegiatan hari kemerdekaan di rutan setempat, menyebut ada 50-an orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini.

Baca Juga: Trending di Twitter, Berikut Rangkaian Ucapan Selamat Hari Pramuka

"Untuk di Rutan Makassar tidak banyak, sekitar 50-an orang napi yang diusulkan (remisi), Tentu ada syaratnya yakni administrasi dan kelengkapan berkas sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Rata-rata diusulkan pidana umum," tutur Sulistyadi.

Jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat 1.670 orang narapidana. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas dari jumlah yang disyaratkan yang hanya berjumlah seribu.

Sementara untuk tahanan baru dari kepolisian dan kejaksaan, pihaknya belum menerima selama masa pandemi COVID-19.

"Kami belum menerima tahanan. Tapi hanya untuk tahanan A3 atau, tahanan siap sidang sesuai edaran Direktorat Jenderal. Untuk tahanan kepolisian dan kejaksaan belum diterima, sebelum ada surat pemberitahuan atau perintah selanjutnya," tutupnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x