Pegawai Non ASN dan BUMN dapat Bantuan Rp600, Bagaimana dengan Pekerja Informal?

- 9 Agustus 2020, 21:33 WIB

JURNALPALOPO.COM - Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk memperluas target kebijakan tentang bantuan Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Kota Bandung, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah akan terus mempelajari kemungkinan untuk memberikan bantuan atau subsidi serupa kepada pekerja lainnya, termasuk pekerja informal.

"Kita akan lihat datanya, kita akan lihat pekerja informal yang lain," katanya, Minggu, 09 Agustus 2020 dikutip dari Republika via Warta Ekonomi.

Baca Juga: Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta bisa dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Caranya

Namun terkait hal tersebut, dikatakan akan dilakukan secara bertahap. Yang dimana saat ini, Kemenaker akan menyelesaikan data yang lebih mudah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan pelajari terus, pemerintah akan bekerja terus. Tentu yang paling siap dulu yang kami lakukan ini (pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan)," kata RI Ida Fauziah.

Dijelaskan pula, RI Ida Fauziah dari semua pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta anggota BPJS yang bergaji kurang dari Rp 5 juta akan mendapat insentif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu perbulan selama empat bulan.

Baca Juga: Cerita Masa Susah, Raja Youtuber Asia Atta Halilintar Ngaku pernah jualan Simcard

"Maksudnya pemerintah ini adalah mendorong pekerja mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, reward kepada mereka yang sudah memepercayakan kepersertaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar RI Ida.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x