Pegawai Non ASN dan BUMN dapat Bantuan Rp600, Bagaimana dengan Pekerja Informal?

- 9 Agustus 2020, 21:33 WIB

Dengan adanya insentif gaji ini, Menurut Ida, akan membuat pekerja yang belum mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin sadar akan pentingnya asuransi tersebut.

"Dengan demikian, mesti ada bedanya dong, bedanya adalah dalam kondisi sulit seperti ini, mereka ada manfaatnya, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada mereka," paparnya.

Lanjut ditambahkan RI Ida, Kemenaker sedang mengumpulkan data rekening pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab nantinya, bantuan subsidi gaji ini akan langsung masuk ke rekening para pekerja.

Baca Juga: Daftar Smartphone dengan Radiasi Terendah hingga Tertinggi, Smartphone Kamu Masuk Dimana?

Dari sekitar 13,8 juta pekerja yang akan mendapat subsidi ini, baru terkumpul sekitar 285 ribu data rekening pekerja. Di Jabar baru ada 24 ribuan data yang terkumpul adalah Jabar memiliki jumlah pekerja terbanyak.

"Saya melalui Pak Kadisnaker agar BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan kabupaten kota melakukan konsolidasi serta sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan agar pekerjanya segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," katanya.

RI Ida berharap pada Agustus ini insentif gaji dengan total Rp 33,1 triliun tersebut dapat mulai disetorkan ke rekening pekerja.

Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh swasta yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka Hari ini, Berikut cara Daftar Gelombang 4

"Data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x