Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.***
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.***
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: warta ekonomi