Pegawai Non ASN dan BUMN dapat Bantuan Rp600, Bagaimana dengan Pekerja Informal?

- 9 Agustus 2020, 21:33 WIB

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x