JURNALPALOPO - Bagi pelaku usaha mikro yang belum mencairkan uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, kembali Bank BRI membuka kesempatan untuk Anda.
Pencairan semula hanya dilakukan hingga 31 Januari saja, namun akhirnya diperpanjang hingga 18 Februari 2021 ini.
Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan menerima BLT UMKM bisa langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur, BRI.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Prabowo, Refly Harun: Apa Kepentingan Besar Itu?
Baca Juga: Fakta Unik: Selain Cerminan Kepribadian, Ternyata Bentuk Pusar adalah Gambarkan Kondisi Kesehatan
Apabila Anda telah cek di e-Form BRI dan terdata sebagai penerima BLT UMKM, segera lengkapi berkas berikut untuk melakukan pencairan di bank BRI terdekat.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal
3. Jenis bidang usaha