Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik, Aktivis HAM: Bahaya, Ada UU ITE

- 9 Februari 2021, 11:26 WIB
Potret Presiden Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

JURNALPALOPO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan pernyataan yang bisa dibilang kontroversi di kalangan masyarakat.

Pernyataan tersebit meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam memberikan kritik kepada pemerintah terkait peingkatan pelayanan publik.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Segera Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan KIS, Simak Caranya

Baca Juga: Refli Harun: Dia Putra Presiden, Apapun Bisa Terjadi, Apa Maksudnya?

Sontak pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021.

Banyak di antara mereka yang mengatakan agar sebelum meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik, Presiden Jokowi lebih baik mencabut lebih dulu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ada pula yang mengatakan untuk lebih baik hapus lebih dahulu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat Depok berjudul "Jokowi Minta Rakyat Lebih Aktif Sampaikan Kritik, Aktivis HAM: Intinya, Ya Emang Gak Boleh Mengkritik Aja Sob!"

Kedua undang-undang tersebut memang sering kali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah