Selain HRS, Polisi Tetapkan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka, Muannas: Sebaiknya Penuhi Panggilan

- 10 Desember 2020, 15:18 WIB
HRS (kir), Muannas (kanan)
HRS (kir), Muannas (kanan) /

JURNALPALOPO - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah Rizieq Shihab mangkir sebanyak dua kali terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya

Tidak hanya Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan lima orang panitia dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Penasaran dengan Hasil Pilkada? Begini Cara Cek Hasil Pilkada Serentak Via Online

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kelimanya dikatakan Yusri memiliki peranan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.

"Selain HRS, kemudian kedua adalah Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan," kata Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2020.

"Kemudian sodara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara," sambungnya.

Sementara saat penyelidikan, Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x