Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Bansos Covid-19, dr. Tirta: Hukumannya Mati

- 5 Desember 2020, 15:41 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi.
dr. Tirta Mandira Hudhi. //Instagram/ @dr.tirta

JURNALPALOPO - Tirta Mandira Hudhi atau dr.Tirta, Relawan penanganan Covid-19 yang paling vokal di media sosial terkait upaya pemerintah menuntaskan Covid-19 di Indonesia melalui postingan Instagramnya meluapkan kekesalannya sekaligus memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut lantaran ditangkapnya oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga menerima gratifikasi dari PBJ bansos terkait penanganan Covid-19.

Melalui skema operai tangkap tangan (OTT), KPK menangkap oknum pejabat Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Jumat, 4 Desember sekira pukul 11 malam hingga Sabtu sekira pukul 2 dini hari tadi.

"Nah lho. Bener kan prediksi ane beberapa waktu lalu. @official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," kata dr. Tirta seperti dikutip Jurnal Palopo dari akun Instagram miliknya, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit 

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir, Tirta kerap menyuarakan kesulitan yang dialami para relawan di lapangan terkait dengan prasarana, bantuan, dan edukasi terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

Bahkan ia sempat mengatakan bahwa dirinya kerap memakai dana pribadinya untuk membeli keperluan seperti masker dan lainnya.

Sebab itu, mendapat pemberitahuan ini, jika pada akhirnya terbukti benar benar dugaan korupsi tersebut, ia meminta agar para hukumannya dilakukan tidak hanya dengan penjara.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Jurnal Palopo PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x