JURNAL PALOPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, menangkap tiga tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan tentang adanya anak hilang beberapa hari sebelum kejadian, yang akhirnya berujung pada kasus pencabulan.
Korban dari kasus pencabulan tersebut, masing - masing berusia 13 dan 16 tahun. Setelah menerima laporan anak hilang tim Polres Kendari melakukan pencarian. Keduanya berhasil ditemukan petugas di sekitar wilayah pasar Anduonohu.
Baca Juga: Idap Kanker dan Patah Tulang Warga Desa Tarobok Luwu Utara, Butuh Perhatian Pemerintah
Hal itu diungkapkan oleh AKO I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Kendari, Jumat , 17 Juni 2021.
"Awalnya ada laporan masuk, dua anak perempuan yang hilang, setelah pencarian korban akhirnya ditemukan berada di sekitar pasar Anduonohu," tutur Pranata.
Hasil interogasi dari pada korban, diketahui bahwa mereka dibawah oleh tiga orang pria, untuk menginap di sebuah hotel, wilayah Kecamatan Kadia.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali di sebuah Penginapan Grand, berdekatan dengan Perumnas Kadia.
Baca Juga: Hubungan Sesama Jenis Berujung Pembakaran Mayat di Maros, Pelaku Sembilan Orang