Polisi Ringkus 8 Orang Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Maros

- 18 Juni 2021, 08:13 WIB
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian /4711018/pixabay

JURNAL PALOPO- Pelaku dibalik mayat yang ditemukan hangus terbakar, akhirnya terungkap. Polisi bahkan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Sebelumnya mayat hangus terbakar ini, ditemukan di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan, kasus tersebut mewaskan seorang lelaki berinisial R (20), warga Tamalate Kelurahan Kalegowa Somba Opu Gowa.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Gaza untuk Kedua Kalinya Sebagai Balasan Serangan Balon Api

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi mengungkap ada sembilan orang yang terlibat dalam pembunuh R (20).

Delapan dari sembilan orang pelaku telah ditangkap, yakni DAS (19), MA (19), FS (16), H (23-Wanita), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sedangkan satu orang lagi, bernama Dion masih DPO.

Kronologi Kejadian

Tersangka MA menjalin komunikasi dengan Korban melalui sosial media Facebook, dengan mengajak Korban bertemu di sebuah Hotel Wisata Jl Bau Makassar, pada Senin, 7 Juni 2021.

Korban izin dengan keluarganya (kakak korban) dengan tujuan ingin ke Malino, hal itu merupakan syarat yang diberikan tersangka MA.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x