Polisi Ringkus 8 Orang Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Maros

- 18 Juni 2021, 08:13 WIB
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian /4711018/pixabay

Baca Juga: Kasus Prostitusi anak Dibawah Umur Tak Kunjung Usai, Kapolres Palopo Enggan Berkomentar

Sebelumnya sampai ke tujuan tersangka membeli 2 botol Air minum 1.500 mililiter, yang botolnya digunakan untuk mengisi bahan bakar bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Para tersangka membakar jasad korban di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, dipinggir jalan, lalu tersangka kembali ke rumah H.

Selanjutnya tersangka DAS kembali mengecek ke lokasi ditemukannya korban, Pukul 11.30 WITA.

Motif Pembunuhan

Tersangka MA cemburu terhadap korban. Pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 02.00 WITA, MA dan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis, di saat teman lainnya tertidur.

Baca Juga: 350 Ribu Lebih Dokter Indonesia Tervaksinasi Tertular Covid-19, Puluhan Dirawat di Rumah Sakit

Pada Pukul 05.00 WITA, tersangka DAS, AP, TH, AI dan MAH memukul korban dengan alibi korban merupakan pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, hingga korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan luka di bagian tubuh lainnya.

Penganiayaan berlanjut ketika tiba di rumah tersangka H. Menurut Kombes Pol E Zulpan para tersangka berniat menghilangkan jejak atas meninggalnya korban.

"Tersangka MA, DAS, H, FS sepakat untuk menghilangkan jejak korban dengan membuang dan membakar jasad korban," tutur Zulpan.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah