Polisi Ringkus 8 Orang Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Maros

- 18 Juni 2021, 08:13 WIB
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian /4711018/pixabay

Baca Juga: Tips Menyimpan Pisang Supaya Tidak Mudah Busuk dan Awet

Saksi berinisial AI menjemput tersangka, lalu keduanya menjepit korban di rumahnya, dengan tujuan Hotel Wisata II, menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan tersangka mengambil hp dan melihat isi percakapan korban, yang membuat korban cemburu.

Ketiganya, Saksi, tersangka dan korban menuju hotel, pada pukul 21.00 WITA.

Setibanya saksi meninggalkan hotel untuk kembali bekerja. Tersangka MA, DAS serta korban masuk ke hotel, menuju kamar 405, sudah menunggu Dion (DPO), AP dan TH.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Jerawat Kecil di Dahi, Nomor 3 Jadi Kebiasaan Banyak Orang

Pada Senin, 7 Juni 2021, pukul 09.00 korban dan tersangka meninggalkan hotel menuju rumah tersangka H, di jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online.

Saat di dalam taxi korban mencoba melarikan diri, yang membuat MA marah, kemudian menganiaya korban dengan ikat pinggang.

Korban meninggal dunia, Kamis, 10 Juni 2021. Para tersangka berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tenggara.

Namun terkendala biaya, tersangka memutuskan membuang jasad korban ke Camba menggunakan mobil rental merek Mobilia, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah