Setelah memperoleh keterangan dari korban, polisi kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap tiga orang pria. Salah satu pelaku diketahui masih dibawah umur.
Tersangka F alias O tertangkap di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sedangkan FL ditangkap di jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Satuan Reskrim Polres Kendari, mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, sepasang seragam sekolah (Pramuka), Korset, Baju, Celana, pakaian dalam, dan celana dalam milik korban.
Baca Juga: Balita Berusia 2 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Kabupaten Luwu
Tersangka, dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***