JURNALPALOPO.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar) melayang permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) RI.
Permohonan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin, 3 Maret 2023.
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA RI.
Baca Juga: PSSI Masih Berupaya Hindarkan Indonesia dari Sanksi FIFA, Ini yang Bakal Dilakukan Erick Thohir
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Wahab Abdi mengungkapkan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA merupakan jawaban atas Peninjauan Kembali (PK) yang dimohon KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun (JAM).
"Kami melayangkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA, sebagai jawaban atas PK yang dimohon Moeldoko dan JAM," kata Wahab Abdi.
Dia menjelaskan, PK yang dimohon KSP Moeldoko dan JAM, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"PK tersebut bertentangan dengan AD ART yang telah disahkan dan diakui negara," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa se Kota Palu Geruduk Gedung DPRD Sulteng, Sempat Dorong Dorongan dengan Aparat
Sehingga, Wahab Abdi meminta, MA menolak permohonan PK yang dilakukan oleh Moeldoko dan JAM.
"Seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia juga melakukan, seperti yang kami lakukan hari ini," ungkap Wahab Abdi.
Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.
Bahkan, hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko secara resmi dinyatakan tidak memenuhi tatacara pendaftaran Parpol yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.
Kemudian, sepanjang 2021 hingga 2022, KSP Moeldoko dan JAM kembali melakukan upaya hukum di 3 tingkatan pengadilan.
Tiga tingkatan pengadilan tersebut yakni gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta dan kasasi di MA.
Kali ini pada 3 Maret 2023, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK ke MA dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum).
Hanya saja, DPD Partai Demokrat menilai 4 Novum tersebut bukan merupakan bukti baru.
Sehingga, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, apalagi novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Sulbar, Bambang yang menerima permohonan tersebut mengungkapkan, akan segera membuatkan surat pengantar ke MA.
"Surat sudah Kemi terima dari DPD Partai Demokrat, dan akan segera kami buatkan pengantar ke MA," kata Bambang.***