Hal yang perlu diperhatikan kata Buya Yahya adalah saat sujud mukena menghalangi jidat sehingga tidak tersentuh tempat sujud dan hal itu membuat salat tidak sah.
"Yang ngga boleh, Anda sujud dengan jidat Anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan Anda. Mukenanya menghampar lalu sujud di mukenanya, maka tidak sah," ujar Buya Yahya.***