Muslimah Wajib Baca, Telapak Tangan Tertutup Mukena Saat Sujud, Apakah Sah Salatnya? Buya Yahya Menjawab

- 29 September 2021, 12:08 WIB
Sholat dalam kondisi telapak tangan tertutup mukena, apakah hal ini sah atau tidak? Buya Yahya berikan penjelasan
Sholat dalam kondisi telapak tangan tertutup mukena, apakah hal ini sah atau tidak? Buya Yahya berikan penjelasan /Tangkap Layar @Al-Bahjah TV/

“Sujud itu harus dengan 7 anggota. Dengan jidat, dengan dua tangan, dengan dua lutut, dan dua kaki," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 29 September 2021.

Dari ketujuh anggota tubuh yang harus menyentuh tempat salat itu, Buya Yahya mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria yang boleh dibuka dan harus ditutup.

Yang harus dibuka adalah jidat. Meskipun seorang wanita memakai cadar, ia harus membukanya dan membiarkan jidatnya menyentuh tempat sujud.

“Yang wajib dibuka adalah jidat. Sama perempuan wajib, bahkan kalau pake cadar dibuka. Jidat harus nempel di tempat sujud," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Istri Wajib Mengerjakan Semua Pekerjaan Rumah, Buya Yahya: Nyuci Baju Bukan Tugasnya

Kemudian kata Buya Yahya, yang wajib ditutup bagi wanita adalah lutut dan kaki. Sebab bagian itu adalah aurat yang memang harus ditutupi.

Selanjutnya telapak tangan kata Buya Yahya, boleh dibuka dan boleh ditutup.

Jadi, jika seorang wanita tangannya tertutup mukena saat sujud maka salatnya tetap sah sebab telapak tangan diperbolehkan ditutup.

 “Yang boleh dibuka itu adalah telapak tangan, dan jika tertutup mukenah maka salatnya termasuk sah sebab telapak tangan boleh ditutup,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ciri Mimpi yang Bermakna akan Menjadi Nyata, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah