Dalam Islam Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Berziarah Kubur? Ini Jawaban Buya Yahya

- 19 September 2021, 14:37 WIB
Ulasan Buya Yahya tentang larangan wanita haid lakukan ziarah kubur
Ulasan Buya Yahya tentang larangan wanita haid lakukan ziarah kubur /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Kegiatan ziarah kubur banyak dilakukan oleh orang Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengingatkan kaum muslim tentang kematian dan hari setelahnya (kehidupan akhirat). 

Dengan ziarah kubur, seseorang dapat mendoakan orang yang telah meninggal dan memintakan rahmat Allah SWT kepada mereka yang telah tiada.

Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan kaum muslim. Karena selain untuk mendoakan mereka yang telah tiada, ini juga dapat mengingatkan pada kematian. 

Baca Juga: Cara Meminta Doa Kepada Orang Tua yang Telah Meninggal dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa wanita khususnya yang sedang dalam masa menstruasi atau haid, tidak diperbolehkan untuk ikut berziarah kubur. Benarkah demikian?

Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan terkait boleh atau tidak seorang wanita haid pergi melakukan ziarah kubur.

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa sesungguhnya bagi kaum wanita tidak ada larangan untuk mensholati jenazah, mengirim dan melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menyolati jenazah, mengirim jenazah, ziarah kubur,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 19 September 2021.

Baca Juga: Cara Atasi Depresi Ala Buya Yahya, Salah Satunya dengan Bergaul dan Tidak Berdiam Diri di Kamar

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x