Dalam Islam Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Berziarah Kubur? Ini Jawaban Buya Yahya

- 19 September 2021, 14:37 WIB
Ulasan Buya Yahya tentang larangan wanita haid lakukan ziarah kubur
Ulasan Buya Yahya tentang larangan wanita haid lakukan ziarah kubur /YouTube @Al-Bahjah TV/

Hal yang tidak diperbolehkan adalah jika wanita tersebut berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki.

Selain itu, ditakutkan tempatnya tidak terhormat dan ditakutkan pula jika wanita tersebut tidak kuat, atau tidak mampu menahan diri berada di kuburan sehingga pingsan. Hal inilah yang dilarang.

“Akan tetapi yang menjadikan sebab wanita dilarang adalah bukan kerjaannya tersebut, tapi di saat ada sesuatu yang lainnya, wanita tersebut tidak mampu sehingga takut pingsan di kuburan, itu menjadi tidak dihimbau, tidak dianjurkan,” ucap Buya Yahya.

Hal ini juga berlaku bagi wanita yang sedang haid. Buya Yahya menegaskan bahwa bagi kaum wanita yang sedang haid, tidak ada larangan baginya untuk melakukan ziarah kubur.

Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu, Aturan Islam saat Berhubungan Intim setelah Haid Menurut Buya Yahya

Asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni tidak berdesak-desakkan, atau tidak berdempet-dempeten dengan kaum laki-laki.

“Tidak ada. Mana ada, coba sebutkan di mana belajar fiqih, tidak ada itu. Tidak ada larangan bahwa orang haid tidak boleh ziarah kubur, tidak ada,”tegas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah