Muslimah Wajib Baca, Telapak Tangan Tertutup Mukena Saat Sujud, Apakah Sah Salatnya? Buya Yahya Menjawab

- 29 September 2021, 12:08 WIB
Sholat dalam kondisi telapak tangan tertutup mukena, apakah hal ini sah atau tidak? Buya Yahya berikan penjelasan
Sholat dalam kondisi telapak tangan tertutup mukena, apakah hal ini sah atau tidak? Buya Yahya berikan penjelasan /Tangkap Layar @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Seorang muslim dan muslimah tak hanya harus mengerti rukun dan syarat sah dalam sholat.

Tetapi juga harus mengerti dan memahami bagaimana agar sholat sah dan diterima.

Salah satu hal yang harus diperhatikan agar sholat sah diterima, yakni tata cara sujud yang benar saat mengerjakan Ibadah Sholat. 

Baca Juga: Membaca Al-Qur'an Tak Pakai Kerudung, Buya Yahya: Boleh Saja, Tapi Ada Tata Krama Menghadap Allah

Saat sujud dalam sholat, tujuh bagian anggota tubuh harus menyentuh tempat salat.

Ketujuh bagian yang dimaksud, yakni dahi atau jidat, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki.

Namun, bagaimana dengan seorang muslimah jika telapak tangannya tertutupi kain mukena saat sujud? Apakah salatnya sah dan diterima?

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Suami dan Orang Tua Sedang Sakit, Mana yang Harus Diprioritaskan Istri? Buya Yahya Menjawab

“Sujud itu harus dengan 7 anggota. Dengan jidat, dengan dua tangan, dengan dua lutut, dan dua kaki," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 29 September 2021.

Dari ketujuh anggota tubuh yang harus menyentuh tempat salat itu, Buya Yahya mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria yang boleh dibuka dan harus ditutup.

Yang harus dibuka adalah jidat. Meskipun seorang wanita memakai cadar, ia harus membukanya dan membiarkan jidatnya menyentuh tempat sujud.

“Yang wajib dibuka adalah jidat. Sama perempuan wajib, bahkan kalau pake cadar dibuka. Jidat harus nempel di tempat sujud," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Istri Wajib Mengerjakan Semua Pekerjaan Rumah, Buya Yahya: Nyuci Baju Bukan Tugasnya

Kemudian kata Buya Yahya, yang wajib ditutup bagi wanita adalah lutut dan kaki. Sebab bagian itu adalah aurat yang memang harus ditutupi.

Selanjutnya telapak tangan kata Buya Yahya, boleh dibuka dan boleh ditutup.

Jadi, jika seorang wanita tangannya tertutup mukena saat sujud maka salatnya tetap sah sebab telapak tangan diperbolehkan ditutup.

 “Yang boleh dibuka itu adalah telapak tangan, dan jika tertutup mukenah maka salatnya termasuk sah sebab telapak tangan boleh ditutup,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ciri Mimpi yang Bermakna akan Menjadi Nyata, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

Hal yang perlu diperhatikan kata Buya Yahya adalah saat sujud mukena menghalangi jidat sehingga tidak tersentuh tempat sujud dan hal itu membuat salat tidak sah.

"Yang ngga boleh, Anda sujud dengan jidat Anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan Anda. Mukenanya menghampar lalu sujud di mukenanya, maka tidak sah," ujar Buya Yahya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah