Hukum Suami Meminum ASI Istri, Begini Kata Aini Aryani

- 10 Agustus 2021, 07:47 WIB
Suami minum ASI istri, ini penjelasan Aini Aryani
Suami minum ASI istri, ini penjelasan Aini Aryani /Rumah Fiqih / YouTube/

JURNAL PALOPO- Dalam rumah tangga segala sesuatu mungkin telah dilakukan oleh pasangan, termasuk ikut meminum ASI sang istri. Lalu apa hukumnya bagi suami yang meminum asi istri? 

ASi memang memiliki rasa yang berbeda dan manfaat luar biasa bagi seorang bayi yang baru lahir. Lantas bagaimana jika yang meminum adalah suami. 

Namun, terkadang saat melakukan hubungan suami istri, secara tidak sadar sang suami akan ikut mencicipi ASI yang mungkin saat itu memang masih menyusui. 

Baca Juga: Jimat Berupa Ayat Al-Qur'an Apakah Boleh? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Lalu bagaimana hukumnya jika suami ikut meminum air susu istri, apakah akan jadi Mahram (orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam). 

Berikut ini merupakan penjelasan dari Ustadzah Aini Aryani melalui YouTube Rumah Fiqih . 

Sebelum melangkah jauh, pertama yang harus diketahui orang muslim tentang syarat yang bisa dikategorikan mahram persusuan, yaitu Air susu masuk hingga ke perut, meminumnya sampai kenyang, meminum Asi sebanyak lima kali, bayi yang disusui berumur maksimal dua tahun. 

Melihat dari syarat mahram persusuan, maka bisa disimpulkan bahwa jika suami meminum Asi istri maka ia tidak akan menjadi Marham persusuan anaknya sendiri. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Fera Rahmatun Nazilah, tentang Shalat hanya Memakai Talkum Tanpa Pakaian Dalam

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x