Meski suami memenuhi tiga syarat mahram persusuan, namun syarat yang keempat yaitu hanya bayi maksimal berusia dua tahun yang bisa masuk kategori mahram persusuan, maka suami tidak termasuk didalamnya.
Untuk hukumnya sendiri hingga saat ini masih menjadi perdebatan para ulama, dimana ada yang membolehkan adapula yang melarangnya.
Namun, sebagai lelaki yang bijak sebaiknya untuk tidak meminum susu istrinya, jika tidak dalam keadaan untuk berobat, karena menjadi perselisihan ulama dan menyelisihi fitrah manusia.***