JURNAL PALOPO - Banyak orang di luar sana mempercayakan kekuatan selain Allah dalam bentuk jimat.
Jimat tersebut ada yang berbentuk keris, ada yang berbentuk cincin hingga yang berbentuk batu.
Dalam Islam jika mempercayai kekuatan bersumber dari jimat tersebut, hal itu adalah haram dan akan berujung menyekutukan Allah.
Baca Juga: Ini Penjelasan Fera Rahmatun Nazilah, tentang Shalat hanya Memakai Talkum Tanpa Pakaian Dalam
Namun bagaimana dengan jimat dalam bentuk tulisan ayat Al-Qur'an? Bagaimana hukumnya?
Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya yang dikutip Jurnal Palopo melalui kanal Youtube Nur Afif Azizah TV menjelaskan bahwa jimat berupa ayat Al-Qur'an itu boleh.
Menurut UAS, Menuliskan ayat Al-Qur'an pada kertas kemudian direndam lalu diminum airnya itu boleh.
"Boleh menuliskan ayat Al-Qur'an pada kertas, lalu kertasnya direndam air, airnya diminum, begitu riwayat dari Abdullah bin Abbas," ucap UAS.
Baca Juga: Simak Penjelasan Buya Yahya, Tentang Suami yang Memberikan Nafkah pada Orang Tua