Begini Hukum Mengonsumsi Kepiting Menurut MUI dan Masing-masing Mazhab

- 8 April 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi kepiting saus padang
Ilustrasi kepiting saus padang /Pexels.com/Roman Odinstov

Baca Juga: Hasil Liga Champions: PSG Lumat Bayern Munchen di Allianz Arena

Baca Juga: Menuntut Divaksinasi, Para Pekerja Seks Terpaksa Menghentikan Tugas Sementara Waktu

Hal ini membuat para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi binatang yang kaya kolesterol ini. 

Melansir NU Online, berikut ini perbedaan pendapat masing-masing mazhab terkait halal tidaknya mengonsumsi kepiting.

Menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, mengonsumsi kepiting hukumnya haram sebab termasuk kategori khaba’its  atau sesuatu yang menjijikkan. 

Bagi mazhab Hanafi, selain ikan, tidak ada yang dapat dikomsumsi sekalipun hidup di laut.

Baca Juga: Tips Menghindari Pertengkaran Hebat Antara Suami Istri, Jangan Pernah Menghina Pasangan

"Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan," Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.

"Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan," At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214. 

Dalam kitab mazhab Syafi’i pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah