“Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih,” Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, juz 9, halaman 337.
Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting.
Fatwa tersebut memutuskan bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi manusia.
Fatwa ini berdasarkan hasil temuan MUI yang menyebutkan kepiting merupakan binatang air yang bisa hidup di air tawar maupun laut, bukan hewan yang hidup di dua alam yakni laut dan darat.***