Begini Hukum Mengonsumsi Kepiting Menurut MUI dan Masing-masing Mazhab

- 8 April 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi kepiting saus padang
Ilustrasi kepiting saus padang /Pexels.com/Roman Odinstov

“Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan,” Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, juz 9, halaman 30. 

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Makin Populer, Fiersa Besari Ikut Komentari Peran Elsa di Twitter

Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali menghalkan kepiting untuk dikonsumsi. 

Ibnu Abdil Bar, seorang ulama bermazhab Maliki menyebutkan:

“Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak,” Ibnu Abdil Bar, dalam kitab Al-Kafi, juz 1, halaman 187. 

Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. 

Baca Juga: Waspada Tiga Jenis Hewan Ini Akan Muncul dari Toilet, Nomor 1 Paling Bahaya

Baca Juga: Kisah Nawal El Saadawai, Penulis dan Aktifis Asal Arab Pejuang Wanita dengan Segudang Prestasi

Ibnu Muflih, ulama mazhab Hanbali menuturkan: 

“Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir),” Ibnu Muflih, dalam kitab Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214. 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah