JURNALPALOPO - Bantuan kuota gratis dari Pemerintah melalui Kemendikbud segera direalisasikan atau disalurkan secara bertahap pada periode Oktober ini.
Bantuan tersebut dapat segera digunakan untuk mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020
Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II
"Kami memastikan persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020.
Penyaluran bantuan kuota iinternet gratis akan disalurkan oleh beberapa operator yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.
"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka yang bertanggungjawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," kata Nadiem.
Peserta didik dan tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.