Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran

- 5 Oktober 2020, 12:01 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah /instagram/@nurdin.abdullah

JURNALPALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/666 9/Disdik pada tanggal 2 Oktober 2020 di Makassar.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi, satuan pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs Sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta Se-Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulsel menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Baca Juga: Kemendag Kolaborasi Dengan Facebook Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: Tepis Isu Pemeriksaan Rapid dan Swab Test di TPS, Camat Barombong : Jangan Termakan Isu Hoaks

Baca Juga: Manchester United Tersungkur di Kandang Sendiri, Tottenham Hotspur Menang 6-1

1. Perpanjangan masa kuliah atau belajar di rumah, dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di asrama bagi sekolah berasrama (boarding school) dari tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.

2. Seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan saksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020.

3. Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x