4. Dosen, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Peserta didik, agar senantiasa menjaga kesehatan kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak berdoa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: Faktanya Tertawa dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan Tubuh, ini Penjelasannya
Baca Juga: 4 Kelompok Manusia yang Tidak akan disentuh Api Neraka Menurut Rasulullah SAW
Baca Juga: Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri, Prof Kadir : Berlaku Setelah Surat Edaran Keluar
5. Surat Edaran ini ini bersifat fleksibel dan akan mengikuti situasi, kondisi dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Surat edaran Gubernur Sulsel tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Republik Indonesia Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid -19 di Indonesia.
Selain itu tindak lanjut dari Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).***