Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

- 19 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

JURNALPALOPO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan kembali diadakan serentak di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.

Pilkada 2020 akan diadakan serentak yang ke-4 kalinya di Indonesia pada bulan Desember 2020.

Ada 270 daerah yang ikut dalam pilkada tahun ini, diantaranya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Kampanye.

Adapun aturan tersebut, tertuang dalam PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada aturan tersebut, tim kampanye dan penghubung pasangan calon dibentuk dan didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Tim kampanye dan penghubung pasangan calon dapat diganti paling lambat 1 (satu) hari sebelum kampanye berlangsung.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x