JURNALPALOPO - Salah satu bantuan pemerintah untuk para pekerja berupa program Kartu Prakerja.
Bantuan ini berupa pelatihan gratis dan insentif, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah sampai di tahap V.
Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah
Rencananya Menteri Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji/upah gelombang II paling lambat awal November 2020.
Untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?