KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye. Adapun Bahan Kampanye yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 23 ayat (2), yaitu berupa:
1. Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm.
2. Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 10 cm.
3. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah
4. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dibiayai sendiri oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, berupa:
1. Pakaian
2. Penutup kepala
3. Alat makan atau minum
4. Kalender
5. Kartu nama
6. Pin
7. Alat tulis
8. Payung
9. Stiker paling besar 10 cm x 5 cm
Penempelan Sticker Pasangan Calon dilarang ditempat umum yang meliputi:
Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?