Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

- 19 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

Kampanye juga diperbolehkan melalui media sosial dengan catatan, kampanye dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.

Kampanye dijadwalkan mulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.

Adapun aturan ini dapat dilihat atau diunduh pada situs resmi milik KPU.

Berikut linknya. https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-6e6554587041253344253344.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x