Kampanye juga diperbolehkan melalui media sosial dengan catatan, kampanye dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.
Kampanye dijadwalkan mulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.
Adapun aturan ini dapat dilihat atau diunduh pada situs resmi milik KPU.
Berikut linknya. https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-6e6554587041253344253344.***