Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

- 19 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

JURNALPALOPO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan kembali diadakan serentak di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.

Pilkada 2020 akan diadakan serentak yang ke-4 kalinya di Indonesia pada bulan Desember 2020.

Ada 270 daerah yang ikut dalam pilkada tahun ini, diantaranya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Kampanye.

Adapun aturan tersebut, tertuang dalam PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada aturan tersebut, tim kampanye dan penghubung pasangan calon dibentuk dan didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Tim kampanye dan penghubung pasangan calon dapat diganti paling lambat 1 (satu) hari sebelum kampanye berlangsung.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye. Adapun Bahan Kampanye yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 23 ayat (2), yaitu berupa:

1. Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm.

2. Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 10 cm.

3. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

4. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dibiayai sendiri oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, berupa:

1. Pakaian
2. Penutup kepala
3. Alat makan atau minum
4. Kalender
5. Kartu nama
6. Pin
7. Alat tulis
8. Payung
9. Stiker paling besar 10 cm x 5 cm

Penempelan Sticker Pasangan Calon dilarang ditempat umum yang meliputi:

Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?

1. Tempat ibadah termasuk halaman

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Gedung atau fasilitas milik pemerintah

4. Lembaga pendidikan (gedung atau sekolah)

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

5. Jalan-jalan protokol

6. Jalan bebas hambatan

7. Sarana dan prasarana publik

8. Taman dan pepohonan

Baca Juga: Hanya Bekerja Jarak Jauh, Anggota Perlemen Partai Buruh Boltan bisa Terjangkit Virus Covid-19

Kampanye juga diperbolehkan melalui media sosial dengan catatan, kampanye dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.

Kampanye dijadwalkan mulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.

Adapun aturan ini dapat dilihat atau diunduh pada situs resmi milik KPU.

Berikut linknya. https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-6e6554587041253344253344.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x