Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

- 19 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

1. Tempat ibadah termasuk halaman

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Gedung atau fasilitas milik pemerintah

4. Lembaga pendidikan (gedung atau sekolah)

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

5. Jalan-jalan protokol

6. Jalan bebas hambatan

7. Sarana dan prasarana publik

8. Taman dan pepohonan

Baca Juga: Hanya Bekerja Jarak Jauh, Anggota Perlemen Partai Buruh Boltan bisa Terjangkit Virus Covid-19

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x