Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Sejumlah Pihak Sayangkan Hilangnya Norma Agama

- 7 November 2021, 07:31 WIB
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan.
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan. /Kemendikbudristek

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengatakan Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ketua Presidium MOI, KH Nazar Haris, mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak.

Artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x