Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Sejumlah Pihak Sayangkan Hilangnya Norma Agama

- 7 November 2021, 07:31 WIB
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan.
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan. /Kemendikbudristek

Sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal.

"Aturan yang sekarang masih dibahas di DPR-RI sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut," kata HNW.

HMW mengungkapkan bahwa ini bukan yang pertama kali, sebelumnya Mendikbudristek sudah melakukan beberapa kali kasus serupa.

Sebelumnya penolakan Permen ini dilakukan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).

Baca Juga: 3 Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Selatan Waspada Fenomena La Nina

"Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,” Jumat, 5 November 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek ini tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya.

Ini terlihat dari tidak dimasukkannya norma agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD-NRI 1945.

Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan.

Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x