Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Sejumlah Pihak Sayangkan Hilangnya Norma Agama

- 7 November 2021, 07:31 WIB
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan.
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan. /Kemendikbudristek

JURNAL PALOPO - Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya, peraturan tersebut dianggap melegalkan perzinahan karena norma agama dihilangkan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Bocoran Gopi Hari ini, Rashi Sibuk Bikin Kokila Konsumsi Obat yang Benar, Radha Tersenyum Puas

Menurut HNW, ketentuan yang terdapat pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundangan di atasnya.

Selain HNW, Fraksi PKS di DPR juga dengan tegas menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

HNW mengatakan jika peraturan tersebut tidak memilliki landasan hukum yang spesifik.

Permen ini menggunakan paradigma RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah usang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 November 2021 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x