Jangan Sampai Terlewatkan! Begini Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

20 Oktober 2020, 08:00 WIB
ilustrasi bantuan kuota. /unsplash/Brett Jordan

JURNALPALOPO - Penyaluran bantuan kuota internet gratis akan disalurkan Pemerintah melalui Kemendikbud pada bulan Oktober 2020 secara bertahap.

Penyaluran dilakukan oleh beberapa operator yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.

Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca Juga: Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan tersebut dapat segera digunakan untuk mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh.

Peserta didik dan tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II

Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, dikutip Jurnal Palopo dari Semarangku.com:

1. Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

- Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internetgratisyang diinput.

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuotainternet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

2. Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing

- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

3. Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi

- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler