Bantuan Kuota Internet Gratis Segera Tersalurkan Bulan Oktober, Jangan Lupa Catat Tanggalnya!

20 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet. /Pixabay/PublicDomainPicture

JURNALPALOPO - Bantuan kuota gratis dari Pemerintah melalui Kemendikbud segera direalisasikan atau disalurkan secara bertahap pada periode Oktober ini.

Bantuan tersebut dapat segera digunakan untuk mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Aturan Kampanye Pilkada, Simak PKPU No. 11 Tahun 2020

Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Begini Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak Penerima BLT Subsidi Gelombang II

"Kami memastikan persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020.

Penyaluran bantuan kuota iinternet gratis akan disalurkan oleh beberapa operator yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Tri, hingga Smartfren.

"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka yang bertanggungjawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," kata Nadiem.

Peserta didik dan tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

Baca Juga: Hanya Bekerja Jarak Jauh, Anggota Perlemen Partai Buruh Boltan bisa Terjangkit Virus Covid-19

Baca Juga: 5 Aktor Korea Ini Memiliki Julukan Khas Dari Para Penggemar

"Jadinya bagi yang belum menerima, jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap bahkan tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan dan saat ini diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," ujar dia.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni:

- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15GB.

Baca Juga: Segera Daftar Bantuan Modal Usaha, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per UMKM

Baca Juga: Hampir Setahun Buron, IRT Pelaku Hipnotis Asal Kabupaten Maros Diamankan Polda Sulsel

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30GB.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler