Selain keenam anggota DPRD Kota Palu, pihak Kejari sebelumnya juga telah memeriksa delapan orang dari kantor sekretariat DPRD Kota Palu terkait dugaan bill hotel fiktif.
Informasi dugaan bill hotel fiktif tersebut awalnya diketahui setelah tersebar di publik melalui grup WhatsApp.
Dimana dalam grup tersebut disebutkan bahwa adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng atas dugaan bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu.
Baca Juga: 558 Dokumen Bacaleg Diterima KPU Kota Palu, Dua Partai Politik Gagal Bertarung di Pileg 2024
Setelah hal ini beredar, pihak Kejari akhirnya terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa pihak.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini terus akan bertambah. ***